Pemberian Pelayanan Untuk Semua Pasien
Rumah sakit menetapkan regulasi untuk pemberian asuhan yang seragam kepada pasien.
Rumah sakit menetapkan regulasi untuk pemberian asuhan yang seragam kepada pasien.
Pasien dan keluarganya adalah pribadi yang unik dengan sifat, sikap, perilaku yang berbeda-beda, kebutuhan pribadi, agama, keyakinan, dan nilai-nilai pribadi.
Rumah sakit membangun kepercayaan dan komunikasi terbuka dengan pasien untuk memahami dan melindungi nilai budaya, psikososial, serta nilai spiritual setiap pasien.
Rumah sakit menetapkan regulasi pelaksanaan persetujuan khusus (informed consent) oleh DPJP dan dapat dibantu oleh staf yang terlatih dengan bahasa yang dapat dimengerti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Surveior wajib memberikan laporan khusus kepada Ketua Eksekutif KARS melalui telpon atau email bila pada waktu survei ditemukan hal-hal sebagai berikut:
1. Rumah sakit mengajukan permohonan survei akreditasi yang dikirim melalui email ke survei@kars.or.id atau secara online melalui website :www.kars.or.id paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pelaksanaan yang diajukan oleh rumah sakit.
2. Surat permohonan survei dilampiri dengan kelengkapan sebagai berikut:
Perum Pondok Pakulonan
Blok H6 No. 7 Alam Sutera Tangerang Selatan
HP.
0857 1600 0879
Email : Bpcreator02@gmail.com
© 2026 - Ligar Mandiri Consulting - Menuju Rumah Sakit Kelas Dunia