PELAYANAN RADIODIAGNOSTIK, IMAJING DAN RADIOLOGI INTERVENSIONAL(RIR)
Pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) meliputi:
Pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) meliputi:
Ketentuan KARS dijelaskan dalam kategori berikut ini :
· Ketentuan Mengikuti Akreditasi Rumah Sakit
· Standar
· Maksud dan Tujuan
· Elemen Penilaian(EP)
Pemberian sedasi moderat dan dalam dilakukan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Prosedur pemberian sedasi moderat dan dalam yang diberikan secara intravena tidak bergantung pada berapa dosisnya.
Prosedur pemberian sedasi dilakukan seragam di tempat pelayanan di dalam rumah sakit termasuk unit di luar kamar operasi oleh karena prosedur pemberian sedasi seperti layaknya anestesi mengandung risiko potensial pada pasien. Pemberian sedasi pada pasien harus dilakukan seragam dan sama di semua tempat di rumah sakit.
Rumah sakit melaksanakan program penanggulangan tuberkulosis di rumah sakit beserta monitoring dan evaluasinya melalui kegiatan:
Rumah sakit menyiapkan sumber daya untuk penyelenggaraan pelayanan dan penanggulangan tuberkulosis.
Pelayanan resusitasi tersedia di seluruh area rumah sakit.
Pelayanan resusitasi diartikan sebagai intervensi klinis pada pasien yang mengalami kejadian mengancam hidupnya seperti henti jantung atau paru. Pada saat henti jantung atau paru maka pemberian kompresi pada dada atau bantuan pernapasan akan berdampak pada hidup atau matinya pasien, setidak-tidaknya menghindari kerusakan jaringan otak.
Perum Pondok Pakulonan
Blok H6 No. 7 Alam Sutera Tangerang Selatan
HP.
0857 1600 0879
Email : Bpcreator02@gmail.com
© 2026 - Ligar Mandiri Consulting - Menuju Rumah Sakit Kelas Dunia